Loading the player...


INFO:
Tiga konsultan hukum mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.